Berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 060/Kep.047.1-Bag.Orpad/2008 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Walikota Bandung Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Wewenang Camat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun jenis pelayanan yang dapat diakses pengajuannya secara online adalah sebagai berikut: